-->

Iklan Billboard 970x250

Ingat! Tanggal 1 Maret 2019 Penggunaan Kantong Plastik Tidak Gratis Lagi

Ingat! Tanggal 1 Maret 2019 Penggunaan Kantong Plastik Tidak Gratis Lagi



Anda yang suka belanja ke minimarket dan sejenisnya mungkin mulai tanggal 1 maret 2019 dan seterusnya bila anda membutuhkan kantong kresek / plastik, Mungkin tidak akan gratis lagi.

Mengapa demikian apa penyebabnya, Bukankah dulu hal semacam ini pernah digalakkan pemerintah. Meski hasilnya kurang optimal. Nah berikut simak penjelasannya.

Asosiasi Pengusaha Ritel (Aprindo) berharap kebijakan kantong belanja plastik berbayar atau Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG) pada ritel modern bisa membuat masyarakat lebih bijak menggunakan kantong plastik.

Seperti diketahui, mulai 1 Maret 2019 sekitar 40.000 tokto ritel yang tergabung dalam Aprindo akan menjadikan kantong plastik belanja sebagai barang dagangan. Harga yang ditawarkan bervariasi mulai dari Rp 200 per kantong.

Ketua Umum Aprindo, Roy Mande mengatakan Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG) diharapkan dapat diikuti industri lain, serta didukung pemerintah sebagai bentuk upaya pengurangan penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di Indonesia.

"Mengubah budaya masyarakat yang akrab sekali dengan kantong plastik tidak semudah membalikkan telapak tangan, untuk itu kita coba secara perlahan mulai sekarang,� kata Roy dalam konferensi pers di Kuningan, Jakarta, Kamis (28/2/2019).

Dia pun menegaskan pihaknya mendukung program pemerintah untuk menolak atau mengurangi sampah plastik. Hal itu menjadi alasan utama keputusan menjadikan kantong plastik sebagai barang dagangan.

"Karena kita ketahui sampah ini adalah bagian yang secara global juga ditangani oleh berbagai negara supaya generasi kita mendapatkan kelayakan hidup dari lingkungan yang baik dan juga secara konsisten terjaga," ujar dia.

Selain menjaga lingkungan hidup, KPTG juga sebagai langkah konkrit implementasi dari Peraturan Pemerintah no.81 Tahun 2012 pasal 1 ayat 3 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah tangga serta Peraturan Presiden N0-97/ 2017 Pasal 3 ayat 2 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga.

"Kita juga ingin menerapkan apa yang sudah menjadi peraturan yang sudah keluar kita coba konsisten," ujarnya.

Naah bagaimana dengan anda, Setuju dengan apa yang sudah disebutkan diatas.? Atau anda malah kesal bagaimana kalau belanja banyak, Dan harus siap membayar kantong plastik lebih banyak pula.

Yaa apapun itu, Mau lebih hemat kenapa tidak membawa tas belanja ukuran besar dari rumah karena cara itu lebih ekfektif. Dan inti dari semua itu adalah demi menanggulangi sampah-sampah plastik yang kian marak disungai atau dipinggir jalan yang berserakan bukan pada tempatnya.

Kalau sudah begitu bukan salah plastiknya, Akan tetapi kesadaran kita untuk tidak membuang sampah rumah tangga apapun bentuknya yang sudah pasti akan ada yang namanya kantong kresek / plastik.



Source : Liputan6.com


~ SEMOGA ~ BERMANFAAT ~


Baca Juga
SHARE
Subscribe to get free updates

Related Posts

Post a Comment

Iklan Tengah Post

close