-->

Iklan Billboard 970x250

Daftar PPDB Online 2019, Simak Syarat dan Ketentuannya

Daftar PPDB Online 2019, Simak Syarat dan Ketentuannya

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) 2019 Provinsi DKI Jakarta untuk jalur prestasi jenjang SMP dan SMA resmi dibuka hari ini, Senin (17/6/2019) mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
Proses pendaftaran dan verifikasi berkas ini langsung dilakukan di sekolah tujuan dan akan berlangsung sampai 19 Juni 2019 pukul 14.00 WIB.

Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan memberikan kuota sebesar 5 persen di setiap sekolah khusus bagi siswa berprestasi.

Dari jumlah tersebut, sekolah diwajibkan menyediakan maksimal 20 persen kuota untuk kejuaraan yang diselenggarakan secara berjenjang oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan 80 persen untuk kejuaran diselenggarakan secara berjenjang oleh instansi pemerintah dan/atau Induk Organisasi Cabang Olahraga/Seni/ Budaya/Pramuka.

Berdasarkan laman resmi PPDB DKI Jakarta, berikut syarat dan tahapan mengikuti pendaftaran PPDB 2019 melalui jalur prestasi:
Syarat Jalur Prestasi
1. Calon siswa baru yang mendapatkan prestasi kejuaraan diselenggarakan secara berjenjang sebagai berikut:
* Jenjang SMP yang berasal dari sekolah di Provinsi DKI Jakarta:
(1) Juara 1, 2, 3 tingkat Internasional,
(2) Juara 1, 2, 3 tingkat Nasional,
(3) Juara 1, 2, 3 tingkat Provinsi DKI Jakarta atau
(4) Juara 1, 2, 3 tingkat Kota/Kabupaten Provinsi DKI Jakarta.
* Jenjang SMA/SMK yang berasal dari sekolah di Provinsi DKI Jakarta:
(1) Juara 1, 2, 3 tingkat Internasional
(2) Juara 1, 2, 3 tingkat Nasional atau Juara 1, 2, 3 tingkat Provinsi DKI Jakarta.
* Calon siswa jenjang SMP/SMA/SMK yang berasal dari sekolah luar Provinsi DKI Jakarta:
(1) Juara 1, 2, 3 tingkat Internasional atau
(2) Juara 1, 2 ,3 tingkat Nasional.

2. Prestasi dan kejuaraan diperoleh calon siswa baru 2 (dua) tahun terakhir untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK pada Satuan Pendidikan sebelumnya.

3. Kejuaraan sebagaimana dimaksud bukan merupakan eksebisi/uji coba/persahabatan.

Proses seleksi
1. Seleksi PPDB dilaksanakan secara daring.
2. Bila jumlah calon siswa baru yang mendaftar melebihi daya tampung sekolah, maka seleksi diprioritaskan secara berututan:
* Jenjang kejuaraan tertinggi
* Peringkat kejuaraan
* Kategori kejuaraan, diutamakan kejuaraan perorangan
* Rata-rata nilai raport
3. Usia dengan urutan usia lebih tua ke usia lebih muda.

4. Lulus dari sekolah asal.

Apa Itu Siap PPDB Online 2019
Adalah sistem yang dirancang untuk melakukan otomasi seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), mulai dari proses pendaftaran, proses seleksi, hingga pengumuman hasil seleksi, yang memudahkan bagi Dinas/Instansi Pendidikan, Sekolah, dan Masyarakat. 83 daerah (13 Provinsi dan 70 Kota/Kabupaten) melaksanakan PPDB Online di tahun 2018.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dilaksanakan secara Online bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru.

Sistem Zonasi bertujuan agar sekolah dapat menerima para calon siswa yang berdomisili pada zonasi sekolahnya berdasarkan domisili yang tertera pada data KK (Kartu Keluarga).

Jalur Prestasi
Jalur Prestasi adalah Jalur yang diperuntukan bagi para calon siswa yang memiliki prestasi dan berada di luar zonasi sekolah. Prestasi dapat digunakan sebagai penentuan seleksi, maupun pemberian nilai tambah berdasarkan jenis dan tingkat prestasinya.

Jumlah peserta didik diterima paling banyak adalah 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan daya tampung sekolah.

Contoh daerah yang menerapkan:
Lingkup Provinsi: Prov. Lampung, Prov. Kalimantan Timur dan Prov. Bali
Lingkup Kota dan Kabupaten: Kota Cimahi, Kota Makassar, Kota Dumai dan beberapa daerah lainnya

Jalur Perpindahan Orang tua/Wali
Jalur Perpindahan Orang tua/Wali adalah jalur yang ditujukan pada peserta didik yang berdomisili di luar zonasi sekolah yang bersangkutan dikarenakan orang tuanya yang pindah domisili karena tugas.

Jumlah peserta didik diterima paling banyak adalah 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan daya tampung sekolah.


Contoh daerah yang menerapkan:
Lingkup Provinsi: Prov. Riau dan Prov. Sulawesi Utara
Lingkup Kota dan Kabupaten: Kab. Kulonprogo dan Kab. Temanggung

Jalur Zonasi
Jalur Zonasi merupakan jalur untuk siswa yang memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan. Jumlah peserta didik diterima paling sedikit adalah 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan daya tampung sekolah.

Model dan konsep zonasi sekolah merupakan wewenang dari masing-masing Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.
Baca Juga
SHARE
Subscribe to get free updates

Related Posts

Post a Comment

Iklan Tengah Post

close